Rabu, 06 Februari 2013

APA ITU KEUANGAN NEGARA DAN APA PULA KEUANGAN DAERAH?



  1. Undang Undang Nomor 17 Tahun Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pada pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa "Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut."
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 1 angka 5 menyebutkan bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."
  3. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 1 angka 6 bahwa "Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut."  

APA BEDA SiLPA DENGAN SILPA?
Bicara tentang SiLPA maupun SILPA akan selalu berhubungan dengan  pembiayaan. Pembiayaan  adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran.
Pembiayaan untuk menutup defisit anggaran sering disebut sebagai penerimaan pembiayaan. Sebaliknya, pembiayaan yang dilakukan untuk memanfaatkan surplus disebut dengan pengeluaran pembiayaan.
Kembali ke pertanyaan pada judul di atas, sekilas pertanyaan tersebut adalah biasa saja. Tapi tunggu dulu, yang satu SilPA (dengan huruf i kecil) dan yang satu lagi SILPA (dengan  huruf  i besar/kapital). Apa perbedaanya hanya pada huruf  "i" itu? Tentu saja tidak.
SiLPA (dengan huruf i kecil) adalah  Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran. Misalnya realisasi penerimaan daerah tahun anggaran 2008 adalah Rp571 milyar sedangkan realisasi pengeluaran  daerah adalah Rp524 milyar, maka SiLPA-nya adalah Rp47 milyar.
Sedangkan SILPA  (dengan  huruf  i besar/kapital) adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan. Yaitu selisih antara surplus/defisit anggaran dengan pembiayaan netto. Dalam penyusunan APBD angka SILPA ini seharusnya sama dengan nol. Artinya bahwa  penerimaan pembiayaan harus dapat menutup defisit anggaran yang terjadi.
Jika angka SILPA-nya positif berarti bahwa ada pembiayaan netto setelah dikurangi dengan defisit  anggaran, masih tersisa (misalnya (Rp2 milyar). Atau dengan penjelasan lain bahwa secara anggaran masih ada dana dari penerimaan pembiyaan yang Rp2 milyar tersebut  yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
Bagaimana pula jika SILPA angkanya negatif?
Jika angka SILPA-nya negatif berarti bahwa pembiayaan netto belum dapat menutup defisit anggaran yang terjadi. Untuk itu perlu dicari jalan keluarnya. Misalnya dengan mengusahakan sumber-sumber penerimaan pembiayaan yang lain seperti utang dan lain sebagainya. Atau dengan mengurangi Belanja dan atau pengeluaran pembiayaan sehingga angka SILPA ini sama dengan nol.

DEFISIT ANGGARAN APAAN TU?
Defisit Anggaran adalah selisih kurang antara pendapatan dan belanja. Untuk APBD, Defisit Anggaran Daerah adalah selisih kurang antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Misalnya Kabupaten A total seluruh Pendapatan Daerahnya adalah Rp659 milyar dan Belanja Daerahnya Rp706 milyar, maka defisit APBDnya adalah Rp47 milyar.

Bagaimana untuk menutup defisit tersebut? Defisit APBD dapat ditutup dari sumber-sumber penerimaan  pembiayaan yang meliputi :
a.     sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya;
b.     pencairan dana cadangan;
c.      hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan;
d.     penerimaan pinjaman; dan/atau
e.     penerimaan kembali pemberian pinjaman. 

Dari uraian di atas tergambar bahwa salah satu sumber pembiayaan daerah untuk menutup defisit anggaran adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) daerah tahun sebelumnya. Sesuai dengan data dari  website Dirjen  Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan RI (http://www.djpk.depkeu.go.id/linkdata/apbd2009/A2009.htm) pada  tahun anggaran 2009, hampir semua APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia APBDnya mengalami defisit. Namun setelah ditelusuri lebih lanjut kebanyakan (tidak semua) defisit tersebut ternyata sama dengan SilPA tahun anggaran sebelumnya (2008). Apa artinya ini? Artinya bahwa defisit APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut "aman" dalam arti telah tertutup tanpa melakukan pinjaman atau upaya lain seperti pencairan dana cadangan, menjual kekayaan daerah yang dipisahkan atau penerimaan kembali pemberian pinjaman.
STRUKTUR APBD
Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari :
a.    Pendapatan Daerah;
b.    Belanja Daerah;
c.    Pembiayaan Daerah
a.    Pendapatan Daerah 
Pendapatan Daerah selanjutnya dikelompokan atas  :
- Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Dana Perimbangan
- Lain-lain Pendapatan daerah yang sah
b.    Belanja Daerah
Belanja Daerah selanjutnya dikelompokan atas :
- Belanja Tidak langsung
- Belanja langsung
c.    Pembiayaan Daerah
Pembiayaan Daerah terdiri dari :
- Penerimaan Pembiayaan
- Pengeluaran Pembiayaan

Selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan surplus atau  defisit APBD. Selanjutnya pembiayaan neto merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan. Jika terjadi defisit, maka jumlah pembiayaan neto harus dapat menutup defisit anggaran. Sedangkan SILPA tahun berjalan merupakan selisih antara surplus/defisit APBD dengan pembiayaan neto.

Selanjutnya secara garis besar struktur APBD tersebut di atas dapat digambarkan sebagai berikut :

STRUKTUR PENDAPATAN DAERAH
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Selanjutnya Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian Penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah. Pendapatan Daerah merupakan perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan. Sedangkan Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali balk pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Dalam penyusunan APBD seluruh pendapatan daerah dan pembiayaan daerah dianggarkan secara bruto.
Sebagaimana diketahui bahwa Struktur APBD merupakan satu kesatuan terdiri dari:
1. pendapatan daerah;
2. belanja daerah; dan
3. pembiayaan daerah.

Pendapatan daerah meliputi semua penerimaan uang melalui rekening kas umum daerah, yang menambah ekuitas dana, merupakan hak daerah dalam satu tahun anggaran dan tidak perlu dibayar kembali oleh daerah. Pendapatan daerah dirinci menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, kelompok, jenis, obyek dan rincian obyek pendapatan.
Berikut adalah gambaran tentang struktur Pendapatan Daerah tersebut: 
Uraian lebih lanjut tentang kelompok Pendapatan daerah adalah sebagai berikut :
1.     Pendapatan Asli Daerah (PAD):
    Kelompok pendapatan asli daerah dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas
1.1.        Pajak Daerah;
Jenis pajak daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Contoh Pajak daerah adalah Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Parkir dan sebagainya
1.2.        Retribusi Daerah;
Jenis retribusi daerah dirinci menurut obyek pendapatan sesuai dengan undang-undang tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Contoh Retribusi daerah adalah Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Parkir, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Terminal dan sebagainya.
1.3.        Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang mencakup:
-       bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD
-       bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik pemerintah/BUMN;
-       bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik swasta atau kelompok usaha masyarakat.
1.4.        Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dirinci menurut obyek pendapatan yang antara lain:
-       hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan;
-       jasa giro;
-       pendapatan bunga;
-       penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah;
-       penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah;
-       penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing;
-       pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan;
-       pendapatan denda pajak;
-       pendapatan denda retribusi;
-       pendapatan hasil eksekusi atas jaminan;
-       pendapatan dari pengembalian;
-       fasilitas sosial dan fasilitas umum;
-       pendapatan dari penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
-       pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
2.        Dana Perimbangan
Kelompok pendapatan dana perimbangan dibagi menurut jenis pendapatan yang terdiri atas:
2.1.        Dana Bagi Hasil;
Jenis dana bagi hasil dirinci menurut objek pendapatan yang mencakup :
-       bagi hasil pajak, contoh adalah Bagi hasil PPh dsb
-       bagi hasil bukan pajak, contohnya adalah Bagi Hasil Pertambangan Gas Bumi, Bagi Hasil Pertambangan Minyak Bumi, Bagi Hasil Pungutan Hasil Perikanan dan sebagainya.
2.2.        Dana Alokasi Umum;
2.3.        Dana Alokasi Khusus;
3.        Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah dibagi menurut jenis pendapatan yang mencakup:
3.1.        hibah berasal dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya, badan/lembaga/ organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/perorangan, dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat; Hibah adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah negara asing, badan/lembaga asing, badan/lembaga internasional, pemerintah, badan/lembaga dalam negeri atau perorangan, balk dalam bentuk devisa, rupiah maupun barang dan/atau jasa, termasuk tenaga ahli dan pelatihan yang tidak perlu dibayar kembali.
3.2.        dana darurat dari pemerintah dalam rangka penanggulangan korban/kerusakan akibat bencana alam;
3.3.        dana bagi hasil pajak dari provinsi kepada kabupaten/kota;
3.4.        dana penyesuaian dan dana otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah;
3.5.        bantuan keuangan dari provinsi atau dari pemerintah daerah lainnya.

STRUKTUR APBD YANG PERNAH BERLAKU DI INDONESIA
Struktur APBD yang dipergunakan di Indonesia telah beberapa kali berubah, menurut pedoman teknis yang berlaku di Indonesia satu sama lain terdapat perbedaan dengan garis besar sebagai berikut :
1.    Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987
A.  Pendapatan
(1)   Sisa Lebih Perhitungan Anggaran
(2)   Pendapatan Asli Daerah
(3)   Dana Perimbangan
(4)   Pinjaman Daerah
(5)   Lain-Lain Penerimaan Yang Sah
B.  Belanja
(1)   Belanja Rutin
§  Belanja Pegawai
§  Belanja Barang
§  Belanja Pemeliharaan
§  Belanja Perjalanan Dinas
§  Belanja Lain-lain (Operasional)
§  Bagian Usaha Daerah
§  Angsuran Pinjaman/Hutang & Bunga
§  Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan
§  Pengeluaran Tidak Termasuk Bagian Lain
§  Pengeluaran Tidak Tersangka
(2)   Belanja Pembangunan
Dirinci lebih lanjut ke dalam 20 sektor pembangunan.

2.    Kepmendagri No. 29 Tahun 2002
A.  Pendapatan
(1)   Pendapatan Asli Daerah
(2)   Dana Perimbangan
(3)   Lain-Lain Penerimaan Yang Sah
B.  Belanja
(1)   Belanja Aparatur Daerah
§  Belanja Administrasi Umum
Dirinci lebih lanjut ke dalam Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang & Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan
§  Belanja Operasi & Pemeliharaan
Dirinci lebih lanjut ke dalam Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang & Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan
§  Belanja Modal
(2)   Belanja Pelayanan Publik
§  Belanja Administrasi Umum
Dirinci lebih lanjut ke dalam Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang & Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan
§  Belanja Operasi & Pemeliharaan
Dirinci lebih lanjut ke dalam Belanja Pegawai/Personalia, Belanja Barang & Jasa, Belanja Perjalanan Dinas dan Belanja Pemeliharaan
§  Belanja Modal
§  Belanja Bagi Hasil & Bantuan Keuangan
§  Belanja Tidak Tersangka
C.  Pembiayaan
(1)   Penerimaan Pembiayaan
(2)   Pengeluaran Pembiayaan
D.  Sisa Lebih Tahun Anggaran Berkenaan
3.    Permendagri No. 13 Tahun 2006 dan perubahannya
A.  Pendapatan
(1)   Pendapatan Asli Daerah
(2)   Dana Perimbangan
(3)   Lain-Lain Daerah Yang Sah
B.  Belanja
(1)   Belanja Tidak Langsung
§  Belanja Pegawai
§  Belanja bunga
§  Belanja subsidi
§  Belanja hibah
§  Belanja Bantuan Sosial
§  Belanja Bagi Hasil
§  Belanja Bantuan Keuangan
§  Belanja Tidak Terduga
(2)   Belanja Langsung
§  Belanja Pegawai
§  Belanja Barang & Jasa
§  Belanja Modal
C.  Pembiayaan
(1)   Penerimaan Pembiayaan
(2)   Pengeluaran Pembiayaan
D.  Sisa Lebih Tahun Anggaran Berkenaan

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Pengaturan bidang akuntansi dan pelaporan dilakukan dalam rangka untuk menguatkan pilar akuntabilitas dan transparansi. Dalam rangka pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 mengamanatkan Pemerintah Daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban berupa:
(1)  Laporan Realisasi Anggaran, 
(2)  Neraca, 
(3)  Laporan Arus Kas, dan 
(4)  Catatan atas Laporan Keuangan. 
Laporan keuangan dimaksud disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD, laporan keuangan perlu diperiksa terlebih dahulu oleh BPK.
Fungsi pemeriksaan merupakan salah satu fungsi manajemen sehingga tidak dapat dipisahkan dari manajemen keuangan daerah. Berkaitan dengan pemeriksaan telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terdapat dua jenis pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap pengelolaan keuangan negara, yaitu pemeriksaan intern dan pemeriksaan ekstern.
Pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan sejalan dengan amandemen IV UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan atas laporan keuangan dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dengan demikian BPK RI akan melaksanakan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan keuangan ini, BPK sebagai auditor yang independen akan rnelaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang berlaku dan akan mernberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan. Kewajaran atas laporan keuangan pemerintah ini diukur dari kesesuaiannya terhadap standar akuntansi pemerintahan. Selain pemeriksaan ekstern oleh BPK, juga dapat dilakukan pemeriksaan intern. Pemeriksaan ini pada pemerintah daerah dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Daerah / Inspektorat Provinsi dan atau Kabupaten/Kota.

Tidak ada komentar: