Inilah Lima Tipe Korupsi di Indonesia
Penulis : Icha Rastika | Sabtu, 15 September 2012 | 21:18 WIB
ShutterstockIlustrasi Korupsi
TERKAIT:
JAKARTA, KOMPAS.com -
Sebagian besar tindak pidana korupsi yang merugikan negara berkaitan
dengan APBN/APBD. Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, ada lima tipe
korupsi yang mengemuka sejak 2004.
Tipe-tipe korupsi ini
disampaikan Johan dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (15/9/2012).
Menurutnya, tipe yang pertama berkaitan dengan pengadaan barang dan
jasa. "Lebih dari 60 persen yang ditangani KPK pengadaan barang dan
jasa," kata Johan.
Dia mengatakan, korupsi pengadaan barang dan
jasa adalah yang paling lumrah dan mudah. Korupsi tipe ini masih
konvensional. "Bukan yang benar-benar canggih. Di sana seperti mark up (penggelembungan harga), penyalahgunaan kewenangan," tambah Johan.
Tipe
kedua, papar Johan, korupsi yang berupa pungutan-pungutan liar oleh
pejabat atau penyelenggara negara. Ketiga, korupsi terkait perizinan.
Dalam hal ini, biasanya terjadi transaksi pemberian uang ke
bupati-bupati atau pejabat daerah terkait penerbitan izin tertentu.
Kekuasaan para penyelenggara untuk menandatangani perizinan tersebut,
kata Johan, cenderung dibayar dengan uang.
Johan menambahkan, KPK
sedang berencana meneliti fenomena banyaknya perizinan yang dikeluarkan
para bupati menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada). "Biasanya
seperti perizinan tambang, contohnya juga ada seperti kasus Buol. Buol
itu kan sebenarnya dipakai Bupati AB (Amran Batalipu) itu untuk pilkada,
ini versi KPK yang perlu dibuktikan di persidangan," ucapnya.
Keempat,
tindak pidana korupsi yang terkait dengan penyalahgunaan anggaran.
Menurut Johan, korupsi tipe ini kerap ditemukan di daerah. Para pejabat
di sana mengelola APBD seolah-olah itu uang mereka sendiri.
"Ada
di sebuah kabupaten, kita temukan dia mengambil APBD itu dengan
kamuflase konvensional, dipakai untuk beli rumah, menikah lagi, ongkosi
Pilkada dia," kata Johan.
"Misalnya biaya menjamu tamu itu sampai
Rp 1 miliar atau Rp 500 juta," tambahnya. Tipe kelima, lanjut Johan,
korupsi yang berupa suap menyuap.
Dia melanjutkan, tipologi
korupsi suap menyuap ini mulai bergeser. Sekarang, menurut Johan, suap
tidak hanya dilakukan antara pengusaha dan pemerintah melainkan juga
antara legislatif dengan eksekutif.
Dia mencontohkan kasus dugaan
suap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang
2012 yang menjerat Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro dan sejumlah
anggota DPRD.
Dalam kasus ini, terjadi perselingkuhan antara
eksekutif dan legislatif untuk memuluskan pembahasan rencana APBD.
"Mirip juga dengan yang terjadi di Riau, bahas Perda (peraturan daerah)
agar Perda diloloskan. Perda penambahan anggaran," ucap Johan.
Dia
juga meprediksi, modus yang digunakan para pelaku korupsi akan
berkembang. Demikian juga dengan para pelakunya. Sejauh ini, menurut
Johan, para pelaku tindak pidana korupsi di KPK makin beragam
kalangannya. Mulai dari pengusaha, anggota dewan, jaksa, hakim, polisi,
mantan menteri, duta besar, artis, atau komisioner Komisi Pemilihan
Umum. "Dari A sampai Z," ucap Johan.
Editor :
Kistyarini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar