Jumat, 01 Februari 2013

V. SISA HASIL USAHA

I. PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat(1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut:
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

II. INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku.
  2. Bagian (persentase) SHU anggota.
  3. Total simpanan seluruh anggota.
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
  5. Jumlah simpanan per anggota.
  6. Omzet atau volume usaha per anggota.
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
III. RUMUS PEMBAGIAN SHU

MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Dimana:
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa = Va x JUA + Sa x JMA
                               ----- -----
                             VUK TMS


Dimana:
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA        : Jasa Usaha Anggota
JMA       : Jasa Modal Anggota
VA          : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK         : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa          : Jumlah simpan ananggota
TMS       : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

IV. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai.

Tidak ada komentar: