KPU: Semua Parpol Terjegal Lima Dokumen Saat Verifikasi
KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMOPetugas Komisi Pemilihan Umum menunjukkan kelengkapan administrasi partai politik saat pleno hasil verifikasi administrasi partai politik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (8/10/2012). KPU memberikan tenggang waktu satu minggu bagi partai politik untuk melengkapi syarat-syarat administrasi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis setidaknya terdapat lima dokumen yang mengganjal partai politik dalam tahap pertama verifkasi administrasi parpol calon peserta pemilihan umum 2014. Verifikasi administrasi tahap I digelar sejak 11 Agustus sampai 6 Oktober 2012. "Dalam pelaksanaan administrasi itu, KPU menemukan sejumlah dokumen yang tidak memenuhi syarat pada semua parpol calon peserta pemilu. Ada lima dokumen," ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik di kantor KPU, Jakarta, Senin (8/10/2012).
Husni merinci lima dokumen tersebut antara lain, pertama masa berlaku dokumen itu telah melampaui batas waktu pada saat parpol mendaftar ke KPU, misal Surat Keputusan (SK) Kepengurusan. Kedua, masa berlaku perjanjian sewa atau kontrak kantor parpol tidak sampai dengan tahun penyelenggaraan pemilu berakhir. Ketiga, komposisi kepengurusan tidak memenuhi penyertaan 30 persen keterwakilan perempuan.
Keempat, sebaran kepengurusan parpol tidak sampai 75 persen kabupaten/kota dan 50 persen kecamatan. Terakhir, jumlah anggota partai tidak memenuhi ketentuan 1000 atau 1 per 1000 jumlah penduduk di tingkat kebupaten/kota.
"Tiga puluh empat parpol itu belum ada yang lolos. KPU memberikan waktu melakukan perbaikan untuk para parpol itu dari 9 sampai 15 Oktober 2012. Setelah laporan hasil pemeriksaan, kami akan memberikan penjelasan secara rinci hasik verifikasi administrasi pada para parpol itu," katanya.
Sementara itu, Sekjen Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Toriq mengatakan, KPU salah menafsirkan data yang diserahkan Nasdem. Ia menilai KPU tidak memahami kronologi yang terjadi dalam kepengurusan Nasdem. Nasdem sendiri hanya terganjal permasalahan SK kepengurusan. Persolan SK Kepengurusan itu terjadi di DPD Nasdem Kalimantan Selatan (Kalsel).
Permasalahan bermula ketika terjadi pergantian kepengurusan dari ketua DPD atas nama Gina Mariyati menjadi Wakil Ketua DPD menjelang verifikasi KPU. Menurutnya, terjadi kesalahpahaman karena KPU memeriksa dokumen dengan melihat seorang wakil ketua menandatangani SK tersebut. Padahal, itu adalah permasalahan internal organisasi Partai Nasdem.
"Tadi KPU hanya menjelaskan kok ini ada data yang berbeda, yang tanda tangan kok bukan ketua malah wakilnya, padahal ada kronologi yang membenarkan hal itu, dulu dia ketua kemudian kita ganti, bagi Partai Nasdem tidak perlu mengganti SK yang lama," kata Toriq.
Ia menjelaskan, secara peraturan KPU no.12 tahun 2012 harus ketua dengan sekretaris yang menandatangani SK kepengurusan. Namun, Nasdem tidak tahu apakah ketua dan sekretaris dapat bertahan sampai pemilu atau tidak. Ia mengatakan, KPU meminta Nasdem menjelaskan secara detail bahwa ada kronologi tersebut. "Setelah kita jelaskan kronologinya ke KPU dan akhirnya menerima dan itu tidak ada masalah. Jadi seluruh persyaratan untuk Partai Nasdem tidak ada soal, sudah selesai," pungkasnya.
Sebagai catatan, pada masa perbaikan berkas dari 34 parpol calon peserta pemilu ada satu partai yang tidak memanfaatkan masa perbaikan untuk melengkapi dokumen pendaftaran, yakni Partai Republika Nusantara. Partai tersebut dapat memanfaatkan waktu masa perbaikan verifikasi administrasi untuk melengkapi dokumen partainya yang tidak memenuhi persyaratan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar