Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop
Difinisi Koperasi, berdasarkan ICA 1995; sebuah perkumpulan orang-orang yang bersifat otonom yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi bersama dalam bidang ekonomi, social dan budaya melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan diawasi secara demokratis.
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata dan operasi / operation.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967,
Koperasi Indonesia adalah
- · organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial
- · Beranggotakan orang-orang
- · Adanya badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Landasan koperasi yang melandasi aktifitas koprasi di Indonesia.
* Landasan Idiil = Pancasila
* Landasan operasional = UU No. 25 Tahun 1992
* Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
* Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A. Fungsi Koperasi / Koprasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan,
membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Kutipan :
Bung Hatta, sebagai pimpinan negara dan Bapak Koperasi, pada masanya memang memiliki kesempatan sangat terbatas untuk mengoperasionalkan gagasannya dalam masyarakat.
Faktor penyebab utamanya adalah iklim perekonomian yang amat diwarnai oleh situasi politik yang tidak menentu. Sehingga sejarah kemudian lebih mencatat Bung Hatta sebagai seorang konseptor, penggagas dan teoritikus besar dalam bidang sistem ekonomi koperasi.
UU No. 14 tahun 1965 yang telah dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis pada saat itu. Dengan diterbitkannya UU No. 12 tahun 1967 maka asas dan sendi dasar koperasi Indonesia dikembalikan pada prinsip-prinsip koperasi yang sesuai dengan jati dirinya.
Momentum ini tidak terlepas dari semangat Orde Baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen.
Permasalahan yang dihadapi dan langkah - langkah Pemecahannya.
1. Permasalahan yang dihadapi.
A. Penataan Kelembagaan.
1. Permasalahan yang dihadapi.
A. Penataan Kelembagaan.
1) Masih sulitnya menginventarisasi dan mengindentifikasi Koperasi dan UKM yang beku yang tidak mempunyai aktivitas usaha selama 2 tahun atau lebih, namun masih memiliki asset-asset yang produktif.
2) Untuk penataan kelembagaan dan pemberian izin koperasi masih ditangani oleh berbagai Dinas Instansi yang ada, sehingga pelaksanaan pemantauan, monitoring dan evaluasi sulit dilaksanakan.
B. Produktivitas dan Efisiensi.
1) Dengan krisis ekonomi dan moneter yang berkepanjangan sangat berpengaruh besar terhadap produktivitas dan efisiensi Koperasi, sehingga sebagian besar Koperasi dan UKM yang mampu bertahan khususnya disektor riil yakni dalam penyaluran sembako dan kebutuhan lokal lainnya.
2) Adanya keterbatasan SDM, sarana/prasarana yang memadai yang dimiliki oleh Koperasi dan UKM serta mantapnya jaringan usaha/Kemitraan dengan prinsif saling keterkaitan, saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
C. Akses Kredit.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
Dalam segi pembiayaan dan permodalan masih sulitnya koperasi untuk mengakses Lembaga Keuangan (perbankan) mengingat syarat yang ditetapkan cukup berat terutama masalah jaminan/agunan dan syarat lainnya.
D. Redistribusi Asset.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis.
Dalam rangka redistribusi asset produktif yang dikelola oleh Koperasi masih sangat terbatas sehingga tidak mempunyai posisi tawar yang cukup, utamanya terhadap produk/komoditi unggulan daerah seperti : bidang perkebunan, kehutanan dan perhatian dalam arti luas utamanya bidang agribisnis.
Perbedaan-perbedaan yang esensial antara koperasi dan bentuk-bentuk organisasi yang lain, harus lebih ditekankan daripada disembunyikan :
· Perkumpulan Koperasi Berdasarkan Kebutuhan Masyarakat
Hakekat koperasi adalah perkumpulan orang yang berusaha untuk saling bekerjasama,
Karena itu dalam kelompok harus mempunyai prinsip-prinsip seperti berikut :
- Disiplin kelompok.
- Mengambil alih kewajiban-kewajiban dan menyerahkan sumberdayanya kepada usaha yang dikelola dan diawasi bersama.
- Pelayananyang diperlukan anggota untuk memecahkan permasalahan yang dihadapi dilakukan melalui usaha bersama.
· Perusahaan Koperasi yang sesuai dengan Kecendrungan Saat ini
Gaya manajemen koperasi, yaitu suatu upaya untuk memperkuat ikatan strategis antara perusahaan dan para pelanggan, yang pada umumnya dianggap sangat penting bagi keberhasilan usaha ekonom.
· Hanya Model yang Murni Memiliki Masa Depan
Dengan memfokuskan dan mengutamakan pada :
1. Penciptaan kontribusi pasar dan perputaran modal.
2. Pelayanan usaha koperasi dianggap berhasil bila dapat menarik pelanggan sebanyak-banyaknya (non anggota). Mengutamakan kepuasan pelanggan ketimbang anggotanya.
3. Meninggalkan model koperasi.
· Kejelasan Tujuan dan Sasaran, Persyaratan untuk Berhasil
Memperbaiki citra usaha serta menjamin keberhasilan dalam menetapkan kembali peranannya sebagai pembaharu (innovator), koperasi harus memiliki konsep yang jelas, dimana pengurus dan manajer koperasi harus memiliki jati diri dan prinsip koperasi dalam memimpin dan mengelola koperasi.
· Tanpa Visi, Tanpa Masa Depan
Visi utama koperasi yang jelas dan menyakinkan, yang menyatakan dan menekankan kekuatannya pada anggota (member based) dan pengawasan oleh anggota (member controlled), melaksanakan kegiatan hanya dan terutama untuk kepentingan anggota.
Selanjutnya visi koperasi harus menekankan tentang peranan koperasi yang inovatif. Koperasiwan harus melihat koperasinya sebagai kemungkinan bentuk organisasi yang terbaik, dengan mana mereka dapat memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang mengancam kesejahteraan dan bahkan keberadaannya dalam era yang mengandung perubahan yang amat cepat ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar